[ hijaubiru ]  petition
DEKLARASI AGUSTUSAN
Tuesday, 17 August 2004 - by : timpakul

CUKUP SUDAH!
Hentikan Investasi Baru Pertambangan Besar yang Menista Rakyat


Lagipula, siapakah yang bisa mengembalikan lagi kekayaan Indonesia yang diambil oleh mijnbedrijven partikelir, yakni perusahaan-perusahaan partikelir, sebagai timah, arang batu dan minyak. Siapakah nanti yang bisa mengembalikan lagi kekayaan-kekayaan tambang itu? Musnah-musnahlah kekayaan-kekayaan itu buat selama-lamanya bagi pergaulan hidup Indonesia, masuk ke dalam kantong beberapa pemegang andil belaka! (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1961)

Kami menyatakan keprihatinan dan kemarahan kami, atas penistaan para pejabat negara untuk yang kesekian kalinya terhadap warga Buyat. Orang-orang biasa, perempuan dan laki-laki, tua dan muda yang mempertaruhkan keselamatan diri mereka untuk melakukan protes dan menuntut keadilan atas bencana lingkungan yang mereka alami. Sebuah bencana pencemaran yang menyebabkan gangguan kesehatan kronis dan kemiskinan akibat hilangnya mata pencaharian yang ditimpakan kepada mereka sebagai dampak operasi pertambangan raksasa PT Newmont Minahasa di wilayah hidup mereka Alih-alih menerapkan prinsip kehati-hatian, empati serta memihak pada korban, para pejabat negara dengan serta merta menyangkal penderitaan para korban dan menyatakan bahwa PT Newmont Minahasa tidak menimbulkan pencemaran. Dengan menyatakan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar, dengan setumpuk hasil penelitian dan bukti laboratoris berbagai pihak yang mengindikasikan terjadinya pencemaran, sesungguhnya para pejabat negara telah memvonis rakyat menyampaikan informasi yang tidak benar alias bohong.

Kami menilai sikap ini adalah bagian dari upaya untuk menutup-nutupi borok sistim politik-ekonomi yang korup yang mendukung usaha pertambangan besar yang tidak adil. Dalam kasus Buyat hingga operasi PT Newmont Minahasa berakhir, ternyata perusahaan ini hanya mengantongi ijin sementara pembuangan limbah ke laut. Ketika ijin sementara itu dikeluarkan disyaratkan perusahaan tambang ini menyusun Ecological Risk Assesment (ERA- Penilaian Resiko Ekologi) dengan tenggang waktu enam bulan sejak keputusan dikeluarkan, sebagai dasar pemberian ijin permanen. ERA nantinya akan dijadikan dasar penetapan baku mutu lingkungan. Namun hingga saat ini pemerintah ternyata belum dapat menerima ERA yang disiapkan oleh perusahaan.

Dengan demikian jelas bahwa tidak ada jaminan bahwa lingkungan hidup dan masyarakat aman dari dampak sistim pembuangan tailing ke dasar laut yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa. Hal ini sebenarnya sejalan dengan rekomendasi tim peneliti Kementrian Lingkungan Hidup di teluk Buyat tahun 2002 yang menyarankan penduduk sekitar Teluk Buyat mengurangi konsumsi ikan yang hidup di area pembuangan tailing Newmont.

Adalah sebuah tragedi bangsa, adalah sebuah ironi 'kemerdekaan', bahwa masih terdapat fakta ketimpangan dan kesenjangan yang mengerikan. Berdamping-dampingan dengan kerakusan operasi raksasa perusahaan pertambangan asing mengeruk kekayaan alam tambang berton-ton dari bumi Indonesia, terdapat kemiskinan yang kronis disekitar wilayah operasi perusahaaan tersebut. Sebut pula apa yang terjadi di tanah Papua, konsesi tambang PT Freport di tanah Papua telah mengorbitkan perusahaan tambang tersebut sebagai salah satu perusahaan tambang tembaga, emas dan perak terbesar di dunia. Sementara kita tahu masyarakat di sekitar pertambangan PT Freeport masih saja terpuruk dalam kemiskinan dan kemandegan yang dalam. Belum lagi fakta pencemaran lingkungan yang terjadi akibat operasi perusahaan ini. Paling tidak menurut penelitian Walhi dengan menggunakan data satelit Indraja Landsat tahun 2000, diperoleh temuan total wilayah darat yang tercemar tailing mencakup luasan 35.820 hektar. Sedangkan wilayah laut yang tercemar paling tidak meliputi wilayah seluas 84.158 ha. Gejala ini sesungguhnya bukan saja terjadi di Minahasa dan Papuan Barat namun terjadi pula dihampir seluruh wilayah operasi pertambangan besar di Indonesia.

tambang emas pt kem di kutai barat :: tahun 2004 pt kem akan meninggalkan tambang ini dengan sebuah senyuman manis di bibir dan tangis kepahitan bagi mereka yang tinggal di sekitar bekas tambang ::Selain merupakan gejala yang universal bahwa di tengak iklim demokrasi yang kurang berkembang dan masih kuatnya militerisme, sektor pertambangan besar ini potensial menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks Indonesia kajian atas pelanggaran-pelanggaran HAM pada industri pertambangan dengan studi kasus PT Freeport Indonesia dan PT Kelian Equatorial Mining (Elsam, 1998) menunjukkan paling tidak ada delapan bentuk pelanggaran HAM yang ditemukan. Pertama, pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri. Termasuk didalamnya adalah tidak diakuinya tanah-tanah adat yang menjadi milik seseorang, keluarga atau satu suku tertentu, tidak diakuinya struktur sosial masyarakat adat serta pemaksaan untuk alih fungsi lahan menjadi areal pertambangan. Kedua, pelanggaran atas hak untuk hidup. Ketiga, penghilangan orang dan penangkapan secara sewenang-wenang. Keempat, hilangnya hak untuk bebas dari rasa takut. Kelima, hilangnya hak seseorang untuk tidak mendapatkan penyiksaan atau tindak kekerasan, khususnya yang dilakukan oleh pejabat publik. Keenam, dicabutnya hak seseorang atas sumber penghidupan subsistensinya Ketujuh, hilangnya hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan Kedelapan, lenyapnya standar kehidupan yang layak dan pencapaian tingkat kesehatan yang optimal (hak atas lingkungan hidup yang sehat).

Pelanggaran hak asasi manusia, pemiskinan rakyat dan penghancuran lingkungan hidup di sekitar wilayah konsesi pertambangan besar yang didominasi pemain internasional, sesungguhnya menegaskan masih bertahannya karakter model penguasaan sektor pertambangan masa penjajahan.

Praktek-praktek ekonomi-politik perusahaan tambang internasional di Indonesia sesungguhnya adalah praktek imperialisme, meminjam definisi Connors adalah praktek-praktek "penguasaan secara formal (atau tidak formal) atas sumber-sumber daya ekonomi setempat yang lebih banyak menguntungkan kekuatan metropolitan, dengan merugikan ekonomi setempat'.

Di tingkat agregat perekonomian nasional, sesungguhnya distribusi keuntungan dari pendapat negara dari sektor pertambangan besar ini yang diperoleh dari bagi hasil, royalti dan pajak, serta kontribusinya bagi perluasan lapangan kerja (yang sebenarnya kecil saja) vis a vis perusahaan pertambangan internasional dan negara-negara maju menunjukkan ketimpangan yang kronis pula.

Pola hubungan ekonomi yang lazim terjadi antara negara sedang berkembang yang kaya dengan sumberdaya alam terutama mineral dan negara maju atau industri, menunjukkan karakter ketimpangan dalam menyerap manfaat ekonomi atau nilai tambah dari pengolahan bahan baku atau bahan mineral. Perusahaan-perusahaan internasional dari negara maju memiliki kontribusi terbesar dalam proses ekstraktif atau eksploitasi sumberdaya mineral. Bahan baku ini kemudian menjadi komoditi ekspor bagi negara-negara berkembang tersebut yang utamanya diserap oleh industri pengolahan di negara-negara maju. Produk setengah jadi dan produk jadi ini kemudian diimpor oleh negara-negara berkembang, untuk diolah kembali oleh industri-industri di negara berkembang yang juga di dominasi oleh perusahaan-perusahaan asing, atau dalam hal produk jadi untuk konsumsi pasar dalam negeri.

Apropriasi (pengambilalihan) nilai lebih ini tidak hanya terjadi melalui lika-liku praktek ekonomi diatas, tetapi juga melalui nilai lebih yang hilang akibat tergusurnya dan terganggunya berbagai mata pencaharian rakyat (termasuk akibat kerusakan lingkungan) di sekitar wilayah tambang. Belum lagi bila kita menghitung hilangnya potensi sumberdaya manusia akibat kemiskinan dan kesehatan yang buruk. Lebih jauh lagi apropriasi terjadi bila dihitung pula nilai modal ekologis yang hilang akibat rusaknya fungsi-sungsi ekologis alam akibat proses destruktif industri pertambangan.

Kami menilai bahwa tragedi Buyat hanyalah puncak es dari kebobrokan yang jauh lebih besar dalam industri pertambangan besar bahkan dalam sistem politik-ekonomi di negeri ini.

Kami menegaskan bahwa narasi besar dari tragedi Buyat, sesungguhnya adalah imperialisme dan sistem politik-ekonomi yang korup termasuk militerisme yang melanggengkan penjajahan baru tersebut.

Untuk itu kami menuntut pemerintah untuk melakukan :

1. Moratorium Investasi Baru di sektor Pertambangan Besar
Moratorium di lakukan untuk memberikan waktu bagai penyiapan infrastruktur perekonomian Indonesia hingga lebih siap menyerap nilai tambah dari pengelolaan sumberdaya mineral. Selain itu moratorium memberi kesempatan untuk perombakan terhadap kebijakan negara dan sistim industri pertambangan besar yang korup dan eksploitatif baik dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Proses ini harus didahului dengan audit Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Hidup terhadap sektor pertambangan besar.

2. Renegosiasi Kontrak Karya
Peninjauan kembali perjanjian kontrak karya yang sudah disepakati dan melakukan pengaturan kembali terhadap distribusi keuntungan, keterkaitan dengan dengan industri hilir, transfer teknologi, serta tanggungjawab sosial dan lingkungan hidup (termasuk pengetatan syarat-syarat lingkungan hidup mengikuti standar lingkungan hidup di negara-negara maju).

3. Tindakan Hukum Yang Tegas
Pemerintah harus menunjukkan political will untuk 'melindungi, mencegah dan mempromosikan hak-hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup' dalam sektor industri pertambangan. Pertama-tama 'political will' tersebut harus ditunjukkan dengan tindakan pengusutan dan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa dan aparat pemerintahan yang membiarkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tersebut. Termasuk pula tanggungjawab perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada para korban dan memulihkan kerusakan ekonomi-sosial-budaya dan lingkungan hidup yang terjadi. Kedua, memberikan perlindungan hukum terhadap warga Buyatyang sedang berjuang untuk menuntut keadilan dari proses kriminalisasi dan adu domba. Ketiga, melalui langkah-langkah itu pemerintah kemudian melanjutkan penyelidikan yang menyeluruh terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan pertambangan besar lainnya.

4. Menyiapkan Pondasi Kebijakan Mineral yang Adil dan Berkelanjutan


Kami menyerukan pula kepada segenap masyarakat Indonesia:

1. Dukung dengan sekuat-kuatnya perjuangan warga Buyat yang bertaruh keselamatan diri untuk menuntut keadilan atas hak-haknya yang dilanggar.

2. Dukung dengan sekuat-kuatnya perjuangan jutaan masyarakat korban, sesungguhnya para survivor yang berada didalam dan sekitar wilayah konsesi tambang.

3. Bangun front-front perlawanan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan sejati dan menyerukan proklamasi Indonesia kedua. Rakyat Bersatu, Rakyat Berdaulat; Merdeka 100 Persen.



Indonesia, Agustus 2004


LEMBAGA
1. Eksekutif Nasional WALHI (Jakarta)
2. Jaringan Advokasi Tambang (Jakarta)
3. SKEPHI (Jakarta)
4. Pengurus Pusat Serikat Tani Nasional
5. Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Jakarta
6. Koalisi Anti Utang (KAU)
7. LS-ADI (Jakarta)
8. Urban Poor Consortium (UPC, Jakarta)
9. Serikat Becak Jakarta (SEBAJA, Jakarta)
10. Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta
11. Urban Poor Lingkage (UPLINK) Sekretariat Nasional, Jakarta
12. Urban Poor Lingkage Simpul Jakarta
13. KPA Arkadia UIN (Jakarta)
14. Job Supangkat (FORKAMI-Jakarta)
15. Faisal Andri Mahrawa (Dewan Eksekutif Nasional Komite Persiapan Pergerakan Indonesia (DEN-KPPI)
16. Nusantara Center (Jakarta)
17. ASPPUK (Jakarta)
18. Walhi Jakarta
19. Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) Jakarta.
20. Koalisi Perempuan Indonesia-Sekretariat Nasional
21. Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL)
22. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
23. Center for Environment and Natural Resources Policy Studies (Jakarta)
24. LBH APIK Jakarta
25. Yayasan Pendidikan dan Swadaya Indonesia (YPSI)
26. Gerakan Anti Perusakan Lingkungan (GAPeLi)
27. Komunitas Merdeka Seratus Persen (Banten)
28. Forum Kajian Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat /FKPPM (Bogor)
29. Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (Bogor)
30. Poltrof (Bogor).
31. Sawit Watch (Bogor)
32. Urban Poor Lingkage Simpul Tasikmalaya
33. Urban Poor Lingkage Simpul Garut
34. Dadan Kurnia (Forum Pemuda Pelajar Mahasiwa Garut)
35. Gerakan Aktivis Lingkungan Bandung
36. WALHI Jawa Barat
37. YPBB Bandung.
38. Joanna Siregar (Forum for Human Rights -Bandung/Jakarta)
39. Komunitas Intelektual Alternatif-Independen (KIA-I) Bandung
40. Forum Studi Pengkajian Hukum (FSPH) FH - Unpad
41. Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Unpad
42. The Business Watch Indonesia (Surakarta)
43. Gita Pertiwi (Solo)
44. Anna Marsiana (YBKS-Solo)
45. Urban Poor Lingkage Simpul Solo
46. Mukhotib MD (YSPSK Magelang, Jawa Tengah)
47. LBH Semarang
48. Layar (Layanan Advokasi Rakyat) Nusantara Kordinator Wilayah Jawa Bagian Tengah
Semarang - Jawa Tengah.
49. Walhi Jawa Tengah
50. KOMPI (Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu)
51. PEPALA SMUDA (Pelajar Pecinta Alam SMU N 2 Purwokerto)
52. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Purwokerto
53. Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia ( SPEK-HAM ) Solo
54. Urban Poor Lingkage Simpul Yogyakarta
55. Moh. Shohib (Komunitas dan Penerbit Sadasiva Yogyakarta)
56. R Sanyoto (FWI JAWA-Yogyakarta)
57. WALHI Jogjakarta
58. RUMPUN Tjoet Njak Dien Jogjakarta
59. Serikat Pekerja Rumah Tangga TUNAS MULIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
60. FORUM LSM DIY (Yogyakarta)
61. LAPPERA (Jogjakarta)
62. Solidaritas Perempuan Kinasih Jogjakarta
63. WANA MANDHIRA - YOGYAKARTA
64. Sapa Persada Indonesia (Jogjakarta)
65. Agung - Koord. Environmental Health
Yakkum Emergency Unit - Yogyakarta.
66. WALHI Jawa Timur
67. Yayasan Cakrawala Timur (Surabaya)
68. Urban Poor Lingkage Simpul Surabaya
69. A.Samsul Rijal (Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment-ICDHRE) (Jombang)
70. PERKUMPULAN BUNGA BANGSA (Surabaya)
71. Peduli Indonesia (Mojokerto, Jawa Timur)
72. Slamet Riyadi (Hablum Minal 'Aam-Jember)
73. KLUB INDONESIA HIJAU Reg. 012 Malang
74. Klub Indonesia Hijau 03 (Surabaya)
75. Klub Indonesia Hijau 13 (Madiun)
76. Care Child Centre (Madiun)
77. Komite Pemantau Lingkungan (KPL) Malang Raya
78. Akhmadi Agung (Al-Pacitan Jawa Timur)
79. Komunitas Peduli Alam Lamongan
80. Gde Wisnaya Wisna - Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Pembangunan Bali (LP3B) Buleleng
81. Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh
82. SAHARA (Lhokseumawe)
83. WALHI Riau
84. Kelompok Advokasi Riau
85. Yayasan Elang (Riau)
86. Kaliptra (Riau)
87. Aliansi Tata Ruang Riau
88. Yayasan Hakiki Riau
89. Pusat Pelayanan Buruh Batam
90. Bitra (Medan)
91. WALHI Sumatera Utara
92. Monang Ringo (Yayasan Ekowisata - Medan)
93. Deli Foundation (Medan)
94. HAPSARI
95. Federasi Serikat Perempuan Merdeka Sumatera Utara
96. Serikat Perempuan Independen (SPI) Deli Serdang
97. Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhan Batu
98. Serikat Perempuan Nelayan (SPN) Serdang Bedagai
99. Daulat Sihombing (ELTRANS - Pematangsiantar)
100. Yayasan Leuser Lestari (YLL) (Medan)
101. Kelompok Studi Konservasi Alam (KSKA) (Medan)
102. Kelompok Penggemar Kegiatan Di Alam Bebas SANGKALA (Medan)
103. Misran Lubis (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak -PKPA) Medan
104. Perkumpulan SadaAhmo (PESADA)-Sumatera Utara
105. ELSAKA Sumatera Utara
106. Jaringan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Nagari (JEMBATAN) Sumbar
107. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya (P3SD) Padang
108. Yayasan Citra Mandiri (Padang)
109. SPKM Padang
110. Yayasan Taratak (Bukittinggi)
111. Kelompok Mahasiswa Mencintai Alam Fak. Pertanian (KOMMA FP-UA)
112. Yayasan Bina Kelola (Padang)
113. KUAU Sumatera Barat
114. Walhi Sumatera Barat
115. Forum Komunikasi Remaja Muaro Jambi
116. Pusat Studi Hukum & Kebijakan Otonomi Daerah (PSHK ODA)-Jambi
117. Yayasan Keadilan Rakyat(Jambi)
118. Jaringan Investigasi Sawit (JaIS)-Jambi
119. Community Alliance for Pulp Paper Advocacy (CAPPA)
120. WALHI Jambi
121. Syam Asinar Radjam (Sekjen MULAN KOMUNITAS PRABUMULIH- Sumsel)
122. WALHI Sumatera Selatan
123. Urban Poor Lingkage Simpul Palembang
124. LBH Palembang
125. Yayasan Konsevasi Sumatera (Bengkulu)
126. ED WALHI Bengkulu
127. Yayasan Kanopi Bengkulu
128. Y. Karunia Tumbuhan Indonesia (KarTI) - Bengkulu
129. Mitra Bentala (Lampung)
130. Muhammad Sujatmoko (Lampung Membangun)
131. Urban Poor Lingkage Simpul Lampung
132. PUSSBIK Lampung
133. PADI Indonesia (Kaltim)
134. Persatuan Masyarakat Adat Paser (PEMA) (Kaltim)
135. Komunitas TIMPAKUL (Samarinda)
136. Jatam Kaltim
137. TKPT Kaltim
138. FORUM HIMPUNAN POKJA 30 Samarinda
139. JARI Borneo Bagian Timur
140. Masyarakat Peduli Batola
141. Kerukunan Petani Bakula
142. CEP Institute (Palangkaraya)
143. Adri Aliayub (FKKM Kalteng)
144. Betang Borneo (Kalteng)
145. LAMAN (Lembaga Advokasi Masyarakat Adat dan Lingkungan) Kalimantan Tengah
146. Mitra Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah
147. FORUM HIJAU (Kalimantan Tengah)
148. Dayak Panarung (Kalimantan Tengah)
149. Walhi Kalimantan Tengah
150. POKKER SHK KALTENG
151. INSAN (Ikatan Nelayan Saijaan) Rampa-Kalsel
152. WALHI Kalimantan Selatan
153. Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK-3) (Banjarmasin)
154. YAYASAN AIR (Kalsel)
155. LMPLH Marangkayu, Kutai Kertanegara
156. Perhimpunan Demokratik Sosialis Cabang Banjar (Kalsel)
157. WALHI Kalbar
158. Muharram (Lembaga Gemawan-Pontianak Kalimantan Barat)
159. Program Pemberdayaan Sistem Hutan Kerakyatan (Pontianak)
160. PKM Kalimantan Barat
161. YKKSS Kalbar
162. Perkumpulan KELOLA (Manado)
163. Ismail Dahab (Pusat Belajar Lintas Komunitas-Manado)
164. MPA Zooxanthellae FPIK UNSRAT (Manado)
165. Sahabat Alam (Manado)
166. JATAM Sulawesi
167. Badan Koordinasi Masyarakat Korban Tambang (Buyat-Ratatotok, Sulut)
168. WALHI Sulut (Manado)
169. Solidaritas Perjuangan Masyarakat Makawidey (Bitung-Sulut)
170. Solidaritas Nelayan Arakan (Minahasa Selatan-Sulut)
171. Perkumpulan Nelayan Nain (Minahasa Utara-Sulut)
172. Jaringan Pengelolaan Sumberdaya Alam (Gorontalo)
173. Serikat Nelayan Saronde Kwandang (Gorontalo)
174. Yayasan Mutiara Hijau (Gorontalo)
175. Muh. Marwan R Hussein (Yayasan Madani-Makasar)
176. Soewarno Sudirman (Yayasan Danau Tempe-Makasar)
177. Am Aris (KLOP-Makasar)
178. Yulyan Atma DM (Komunitas Non-Partisan Indonesia-Makasar)
179. Yayasan Sejahtera Bina Bangsa (Makasar)
180. Yayasan Perlindungan dan Pemberdayaan Lingkungan (Sulsel)
181. Urban Poor Lingkage Simpul Makasar
182. WALHI Sulsel
183. Yayasan Tumbuh Mandiri Indonesia (YTMI) (Sulawesi Selatan)
184. BLPM-Lakpesdam (Sulawesi Selatan)
185. Suara Lingkungan(eSel) (Sulawesi Selatan)
186. LAPAR (Sulawesi Selatan)
187. Institut Penelitian dan Pengembangan Masyarakat(IPPM) (Sulawesi Selatan)
188. PNCL (Sulawesi Selatan)
189. LBH Makassar (Sulawesi Selatan)
190. YBS Palopo (Sulawesi Selatan)
191. YBM (Sulawesi Selatan)
192. LKPMP (Sulawesi Selatan)
193. LKPM. (Sulawesi Selatan)
194. Lanra Link Makassar
195. Forum Mahasiswa Pascasarjana Universitas Hasanuddin
196. Yayasan Insan Cita - Sulawesi Selatan
197. Jaringan Indonesia Berantas (JIB) TBC - Sulsel
198. Lembaga Bumi Indonesia - Gowa, Sulawesi Selatan
199. Yayasan Korpala Sulawesi Selatan
200. Jaringan Pedagang Tradisional (Jagat) Sulsel
201. Yayasan Padaidi Sulawesi Selatan
202. KSM Sifasaro (Wajo, Sulawesi Selatan)
203. Pusat Al-Husaini Tosora (Wajo, Sulawesi Selatan)
204. Yayasan Firdaus (Maros, Sulawesi Selatan)
205. Muslimin B. Putra - CEPSIS Indonesia - Makassar
206. Alwy Rahman (Direktur Lembaga Penerbitan Unhas)
207. Qasim Wahab (Ketua KNPI Kota Makassar)
208. Ikatan Jamaah Ahlul Bayt Indonesia - Wilayah Sulsel
209. Lembaga Pendidikan Rakyat Anti Korupsi (PeRAK Institute)-Makassar
210. Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak Sulteng
211. Evergreeen (Palu)
212. Yayasan Merah Putih Palu
213. Urban Poor Lingkage Simpul Palu
214. Yayasan Tanah Merdeka (Sulteng)
215. Yayasan Pendidikan Rakyat (Sulteng)
216. Walhi Sulawesi Tengah
217. PERKUMPULAN KARSA, PALU - SULTENG
218. Yay. Bantuan Hukum Rakyat (YBHR) (Palu)
219. Yay. Dopalak Indonesia (YDI) Tolitoli Sulteng
220. Perhimpunan Studi Kebijakan Publik Dan Hak Asasi Manusia, Palu, Sulawesi Tengah
221. Syamsul Alam Agus - Ketua Presidium LPSHAM Sulawesi Tengah
222. Urban Poor Lingkage Simpul Kendari
223. WALHI Sultra
224. Pergerakan Suluh Indonesia (Sultra)
225. Harris Palisuri ( Aliansi Masyarakat Adat Sulawesi Tenggara )
226. Walhi Nusa Tenggara Barat
227. Solidaritas Masyarakat Transparansi Nusa Tenggara Barat (SOMASI NTB)
228. YAPRITA (Yayasan Panggilan Pertiwi Untuk KEadilan) - Kupang- NTT
229. Andreas Parera - Yayasan Peduli Indonesia (YPI) Belu NTT
230. FOSHAL (Forum Studi Halmahera), Ternate
231. Yayasan Titian Masyarakat (Tidore-Maluku Utara)
232. Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Ambon
233. PERDU - Papua
234. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
235. Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka (DeMMak)
236. Greenpeace Southeast Asia

PERORANGAN
237. Ichsanuddin Noorsy (Jakarta)
238. Abdul Salam (YSBB - Jakarta)
239. Carolina Monteiro (Jakarta)
240. Rina Kusuma (Jakarta)
241. Much. Anwar (Jakarta)
242. Daniel Siburian (Jakarta)
243. Faishol Adib (Jakarta)
244. Sunarto (Jakarta)
245. Yones K. Pellokila (Jakarta)
246. Eka Mariya (Jakarta)
247. Agus Nizami (Jakarta)
248. Meyland Sirait (Jakarta)
249. Khalisah Khalid (Jakarta)
250. Yus Budiyono (Jakarta)
251. Bariroh (Jakarta)
252. Ida Khalidah (Jakarta)
253. Ahmad Mubarak (Jakarta)
254. Khairul Amri (Jakarta)
255. Budi Arianto (Jakarta)
256. Andi Arman (Jakarta)
257. M. Farid (Jakarta)
258. Andreas Iswinarto (Jakarta)
259. M. Ridha Saleh (Jakarta)
260. Pratiwi Widhiantini (Jakarta)
261. Farah Sofa (Jakarta)
262. Hening Parlan (Jakarta)
263. Carolina Monteiro (Kebagusan - Jakarta)
264. Deden Wahyudiyanto (Jakarta)
265. Winoto (Jakarta)
266. M. Firdaus (Jakarta)
267. Raja Siregar (Jakarta)
268. BJD. Gayatri (Jakarta)
269. Nur Hidayati (Jakarta)
270. Erwin Usman (Jakarta)
271. R. Husna Mulya (Jakarta)
272. Ega Gunawan (peduli-bencana.or.id)
273. Ratna Kahali
274. Ajieb Mustajib
275. Yudi Haryono (Jakarta)
276. Mulyadi (Jakarta)
277. Imelda (Jakarta)
278. Arief Wicaksono (Jakarta)
279. Setyawati Oetama (Jakarta)
280. Pramita H. ( Jakarta )
281. Slamet Daroyni (Jakarta)
282. Yanti Gobel- Sekretaris PUSKA-JAKNAS (Pusat Kajian Kebijakan Nasional), Jakarta
283. M Zaki Zulqornain (Jakarta)
284. Teguh Ismansyah (Bekasi)
285. Abdul Choir ( Bekasi-Jabar )
286. Dadi Hidayat Maskar (Tangerang, Banten)
287. Ulfa Hidayati (Bogor)
288. Norman Jiwan (Bogor)
289. Yayan (Bogor)
290. M. Noor Asikin (Bogor)
291. Suwito (Bogor)
292. Tjong Paniti (Bogor)
293. ARDIN TAHIR (Bogor)
294. Saiful (Bogor)
295. Siswandi, SKM (Bogor)
296. Rahim Asyik (Bandung)
297. Deni Jasmara (Bandung)
298. Yus Ruslan Achmad - Bandung, Jawa Barat
299. Dedi Supriyatna (Bandung)
300. Fajar Prihandono (Sekretaris GMKI Cabang Bandung 1999-2001)
301. Mutiara Gultom (Ketua Cabang GMKI Bandung 1999-2001)
302. Unang Atmaja (Tasikmalaya)
303. Baridul Islam (Purwokerto)
304. Tandiono Bawor Purbaya (Semarang)
305. Sukarman (Semarang)
306. Yunianto (Semarang)
307. Rossana Dewi R (Solo)
308. Adi Nugroho (Solo)
309. Lita Anggraini (Jogjakarta)
310. Muryanti (Jogjakarta)
311. Yovita DR (Jogjakarta)
312. Diah Rahmi Fitria (Jogjakarta)
313. Suprihatin (Jogjakarta)
314. Sofyan (Jogja)
315. T. Hayuning Tyas (Jogjakarta)
316. Rino (Jogjakarta)
317. Tri Hastuti Nur (Jogja)
318. Retno Hartati (Jogjakarta)
319. Yuniarta V (Jogjakarta)
320. Endang Rohjiani (Jogjakarta)
321. Kusbandiyah (Jogjakarta)
322. Fajar Irawan (Jogjakarta)
323. Pangesti Wiedarti (Yogyakarta)
324. Ria Fanggidae (Yogyakarta)
325. Emmy Widiastuti(Yogyakarta)
326. Sardiyoko (Surabaya)
327. Aan Anshori (Jombang-Jawa Timur)
328. RIDHO SAIFUL (Surabaya-Jawa Timur)
329. R. SAIFUL ASHADI (Surabaya)
330. Syafruddin Ngulma Simeulue (Mojokerto, Jatim)
331. P. Dwikora Negara (Malang)
332. Iwan Londo (Surabaya)
333. Kurniawan Agus Romdhoni (Malang)
334. Susilaningtias (Surabaya)
335. Johans Kang (Denpasar)
336. Gentry Amalo (Bali)
337. Novi DD (Matamera Communication-Bali)
338. Rully Syumanda (Riau)
339. Vonny Novita (Riau)
340. Jasmi (Riau)
341. Janes Sinaga (Riau)
342. Susi Aenggraini (Riau)
343. M Teguh Surya (Riau)
344. Santo Kurniawan (Riau)
345. Mia (Riau)
346. Teguh (Riau)
347. Rico Kurniawan (Riau)
348. Zulhamdi Lubis (Riau)
349. Elfira (Riau)
350. Sri Ayu Suryani (Riau)
351. Desri Rahayu (Riau)
352. Mant Doank (Riau)
353. Andi Layu (Riau)
354. Edward Komeng (Riau)
355. Clift Anggra (Riau)
356. Bambang Iswandi (Riau)
357. Yusuf Norrisaudin (Batam)
358. Taizir Nasution (Riau)
359. Feri Irawan (Jambi)
360. Frans R. Siahaan (Padang)
361. Yuhirman (Padang)
362. Foni Asdrusl (Padang)
363. Heriyanto (Padang)
364. Agus Teguh P (Padang)
365. Heri Prasetyo (Padang)
366. Khalid Saifullah (Padang)
367. Iswan Kaputra (Medan)
368. Rudy Prayitno (Medan)
369. Efendi Panjaitan (Medan)
370. Frida (Palembang)
371. Aidil Fitri (Palembang)
372. Nurkholis (Palembang)
373. Ali Akbar (Bengkulu)
374. Koesnadi Wirasapoetra (Balikpapan)
375. Sarmiah (Balikpapan)
376. Isal Wardhana (Balikpapan)
377. Achmad SJA (Balikpapan)
378. Aida Rahmah (Balikpapan)
379. Achmad (Balikpapan)
380. Tri Satyaningsih (Balikpapan)
381. Johansyah Achmad EYT.(Balikpapan)
382. M. Zulkipli. AS (Balikpapan)
383. Rudi (Balikpapan)
384. Nasrudin (Goge) (Balikpapan)
385. Berry Nahdian Forqan (Banjarmasin)
386. Rahmad Sumarlin (Banjarmasin)
387. Ahdiat Raihadi (Banjarmasin)
388. Deddy Ratih (Banjarmasin)
389. Eko Ldj (Banjarmasin)
390. Yayan (Banjarmasin)
391. Iva Soneta (Banjarmasin)
392. Azijah (Banjarmasin)
393. Satriadi (Palangkaraya)
394. Fanny Indaro, dr. (Kalimatan Barat)
395. Yohanes (Pontianak)
396. Shaban Stiawan (Pontianak )
397. Gapen (Ketapang )
398. Lita Mamonto (Manado)
399. Ismet Soelaiman (Manado)
400. Reca Yaya (Manado)
401. Mirawati Manggasali (Manado)
402. Christina Paotonan (Manado)
403. Yogie Chrisswasono (Manado)
404. Rosyid Azhar (Manado)
405. Decky Tiwow (Manado)
406. Nurhani Widiastuti (Manado)
407. Malfin Diyata (Manado)
408. Sapto Hardiono (Manado)
409. Andaman Muthadir (Manado)
410. Edmondus Serin (Manado)
411. Suryani (Manado)
412. Ellen Pitoy (Ratatotok-Sulut)
413. Idham Malewa (Manado)
414. Nurwahida Lukman (Manado)
415. Helda Rapar (Manado)
416. Suhartono (Manado)
417. Jonathan Lukas (Manado)
418. Alosius Budiman (Manado)
419. Ridwan Matoka (Manado)
420. Rignolda Djamaluddin (Manado)
421. Ivone Wua (Manado)
422. Billy Mawikere (Manado)
423. Albert Laruni (Manado)
424. Sherly Palenewen (Manado)
425. Idrus Samasae (Manado)
426. Selvy Tahulending (Manado)
427. Moris Tinungki (Manado)
428. Fildani Pitolah (Minahasa Utara-Sulut)
429. Marco Rivaldo Assa (Tondano-MInahasa)
430. Lidya Makawaehe (Sanger-Sulut)
431. Oral Kasehung (Bitung-Sulut)
432. Destu Janis (Minahasa Selatan-Sulut)
433. Denny Mangundap (Tomohon-Sulut)
434. Yamin Kai (Gorontalo)
435. Marianti Sumo (Gorontalo)
436. Abdul Hamid Tanaiyo (Gorontalo)
437. Daud Pateda (Gorontalo)
438. Zen Olabu (Gorontalo)
439. Basir Mahmud (Gorontalo)
440. Majdan Ali Wisanggeni (Gorontalo)
441. Revly V Elvredo (Gorontalo)
442. Zulkifli Darongke (Sanger-Sulut)
443. Steven Bawuno (Sanger-Sulut)
444. Daniel Mokodongan (Bolaang Mongondow-Sulut)
445. Livi Brown (Minahasa-Sulut)
446. Lefrendy Pesik (Bitung-Sulut)
447. Fredrik Male (Gorontalo)
448. Sugeng Sutrisno (Gorontalo)
449. Ahmad Bahsoan (Gorontalo)
450. Yasir Muhammad (Gorontalo)
451. Ambo Tang (Makasar)
452. Ikrar Idrus (Makasar)
453. Alam Cakke (Makassar)
454. Muhammad Sabiq Hakim (Ponre - Bulukumba)
455. Saifuddin Ahmad (Belopa - Luwu)
456. Ardiansyah Rahim (Sengkang - Wajo)
457. Agustan Nawir (Bone)
458. Baharuddin Tamrin (Makassar)
459. Andi Muspida (Sengkang - Wajo)
460. Haeruddin (Sengkang - Wajo)
461. Bustan (Sengkang - Wajo)
462. Sukardi Dannu (Sengkang - Wajo)
463. Syamsuddin Kallo (Tanasitolo - Wajo)
464. Andi Appa (Soppeng)
465. Kartini (Makassar)
466. Abdul Kahar Muslim (Tana Toa - Bulukumba)
467. Syamsul Alam Fatwa (Ujung Bulu - Bulukumba)
468. Ambo Ufe (Tanasitolo - Wajo)
469. Darmawangsa (Sengkang - Wajo)
470. A. M. Akbar (Apala - Bone)
471. Buya Nasir Tarawe (Pangkajene - Pangkep)
472. Hidayat Hafid (Takalar)
473. A. Muh. Irwan Fatawari (Makassar)
474. Yusri Yusuf (Sorowako - Luwu)
475. Yusni Bte. Yunus (Makassar)
476. Nurwahdaniyah As'ad (Makassar)
477. Nuzuluddin (Barru)
478. Kasman Bokori (Makassar)
479. Jargon Wahyudin (Sungguminasa - Gowa)
480. Syafaruddin (Maros)
481. Muh. Yunus (Maros)
482. Danial Malik (Makassar)
483. Inda Fatinaware (Makasar)
484. ANDI IBRAHIM (M A K A S S A R)
485. Syahrir Makkuradde (Makassar)
486. Maqbul Halim (Makassar)
487. Herwin (Sekretariat Kine Klub Indonesia Sulsel)
488. AB. Iwan Azis (Aktivis Komunitas Film Makassar)
489. H. Idrus (Makassar)
490. Syawaludin (Makassar)
491. Andi Irwan, SMB (Gowa - Makassar)
492. A. Pidris Zain (Ketua KTI - Gowa, Sulawesi Selatan)
493. Yagkin Andi Pajalangi (Anggota DPR Provinsi [hasil Pemilu 2004] Sulawesi Selatan)
494. Hasyim A. Romba (Makassar)
495. Subhan Jaya (Anggota KPID Sulawesi Selatan)
496. Bahar Makkutana (Aktivis Mahasiswa - Sulawesi Selatan)
497. Sulfan Sulo (Pengurus Forum Mahasiswa Pascasarjana Unhas - Makassar)
498. Amir Hamzah (Aktivis Radio Tudang Sifulung [TS FM] Makassar)
499. Halim Kamaruddin (Aktivis Komite Nasional
500. Pemuda Indonesia - Sulawesi Selatan)
501. Yarifai Mappeaty (Makassar)
502. Ni'matullah (Makassar)
503. Mustajib (Makassar)
504. M. Nawir (Makassar)
505. M. Irham (Makassar)
506. AS. Kambi (Wartawan) - Makasar
507. Ir. Arfandy Idris - Makasar
508. H. Asrullah - Makasar
509. M. Ali - Makasar
510. Arqam Azikin (Pengamat Sosial Politik) - Makasar
511. Lukman Daris (Makasar)
512. Nasution Camang (Palu)
513. Anno Cartensz (Palu-Celebes Tengah)
514. Ibrahim A. Hafid (Palu, Sulteng)
515. Soleman (Palu, Sulteng)
516. Harun (Palu, Sulteng)
517. Supardi Lasaming (Palu, Sulteng)
518. Yanthi (Palu, Sulteng)
519. Fernando (Palu, Sulteng)
520. Nur Indah Made Nubi (Palu, Sulteng)
521. Hartati (Palu, Sulteng)
522. Isman (Palu, Sulteng)
523. Idham Dahlan (Tolitoli-Sulawesi Tengah)
524. Suarin (Tolitoli Sulteng)
525. Abdullah Baziat (Tolitoli Sulteng)
526. Bobby Marjan (Tolitoli Sulteng)
527. Sawaliah (Tolitoli Sulteng)
528. Yanthi Kamaru (Tolitoli Sulteng)
529. Aristan (Palu)
530. Harley (Palu)
531. La Ode Ota (Sultra)
532. Savitri Supraba (Kendari)
533. Najamudin M. Daud (Tidore)
534. Nahrawi Djalal (Tidore)
535. Siti Hawa Amin (Tidore)
536. Julfi Jamil (Ternate)
537. Abdul Kadir Ali (Ternate)
538. Ilham Badhar (Ternate-Maluku Utara)
539. Sinta Dewi (Kupang)
540. Rini Maghi (Flores)
541. Paskalis Nai (Kupang)
542. Maria Marguarretth ( Kupang-NTT)
543. Putri Candra Agung ( Kupang-NTT)
544. Leonis Herman (Kupang - NTT)
545. Zerid (Kupang - NTT)
546. Eni Dauth (Kupang - NTT)
547. Angelina R (Kupang-NTT)
548. Yustin R. (Kupang-NTT)
549. Abdulgani Fabanjo (Ambon)
550. Ricky Palyama (Ambon)
551. Bustar Maitar ( Manokwari - Papua)
552. Maurits Waromi (Sorong-Papua)
553. Faiza Mardzoeki (Perth)
554. Agung Sudrajad, MEng (Kobe - Japan)
555. Adriana Sri Adhiati (London)
556. Shanti Setyowati-Anderson. Penyair, Wellington - New Zealand
557. Roeslan (Jerman)


 
online version : http://www.hijaubiru.org/?pilih=lihat&id;=1